Rabu, 18 September 2013

HUKUM BERJILBAB



HUKUM BERJILBAB




Dari segi model potongan dan gaya, Islam tidak menentukan corak atau jenis pakaian tertentu untuk wanita muslimah. Begitu juga dengan istilah dan penamaannya. Apakah kerudung, mukena, rukuh, jubah, jilbab, abaya, baju kurung atau lainnya.




Yang penting adalah kriteria syar`i yang ada pada pakaian tersebut. Yang pokok adalah:
1.    Pakaian itu harus menutup semua aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Batasan aurat wanita ini mengacu kepada pendapat jumhur ulama yang menetapkan bahwa muka dan tapak tangan bukan termasuk aurat bagi wanita.
Adapun apakah harus berbentuk baju terusan atau terpisah antara atasan, bawahan dan kerudung, diserahkan kepada mode dan corak budaya masing-masing peradaban. Yang jelas intinya adalah menutup aurat. Allah SWT berfirman :
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka" (QS Al Ahzaab 27).
2. Pakaian itu harus lebar agar tidak mencetak bentuk tubuh wanita. Karena meski menutup seluruh tubuh, tapi kalau mencetak bentuk tubuh, sama saja dengan telanjang. Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang memakai pakaian dengan mode seperti ini. Dimana dia berpakaian tapi tidak ada bedanya dengan telanjang.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Diantara yang termasuk ahli neraka adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena tembus pandang atau ketat mencetak tubuh), yang berjalan berlenggak-lenggok (goyang, tari dan lainnya) sehingga menarik (syahwat). Mereka ini tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya. (HR. Muslim)
3.    Pakaian itu tidak tipis tembus pandang sehingga sama saja dengan tidak berpakaian.
4.  Pakaian itu tidak boleh menyerupai mode pakaian laki-laki, karena Rasulullah SAW telah melarang tasyabbuh (penyerupaaan) dari wanita kepada laki-laki dan begitu pula sebaliknya.
5.  Pakaian itu digambari dengan gambar-gambar yang dilarang Allah, seperti manusia atau makhluq hidup lainnya.

       Jilbab adalah pakaian terusan panjang penutup seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah, Jadi Jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak tangan, Jilbab bukan merupakan perhiasan, atau pakaian budaya, tidak terlalu tipis, tidak terlalu ketat sehingga menampakkan bentuk lekuk tubuh, dan juga tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita - wanita non muslim dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas, melainkan busana ibadhah karna Allah SWT, sesuai dengan firman Allah SWT dalam :
QS. Al-Ahzab (33) : 59. “Yang artinya...Hai Nabi katakanlah kepada istri - istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun

lagi Maha penyayang.”

QS. An-Nuur (24) :31. “Yang artinya... Katakanlah kepada wanita yang beriman :  Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan – pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, dia berkata : Rasulullah Shallallahualaihi wa salam bersabda :

"Aku berdiri di pintu surga (ternyata) kebanyakkan orang yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang lemah, Sedangkan orang-orang yang kemuliaan (yaitu : orang berharta, orang yang mempunyai kedudukan dan kebahagiaan materil) tertahan (dari masuk surga), Tetapi penduduk neraka diperintahkan untuk masuk neraka. Aku berdiri di pintu neraka, ternyata kebanyakkan yang masuk ke dalamnya adalah para wanita (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).

Dan dihadits lain pun diriwayatkan dari Imran bin Hushain Radhiyy Allahuanhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa salam, beliau bersabda :



“Aku melihat-lihat ke dalam surga, Aku juga melihat-lihat ke dalam neraka, maka aku melihat kebanyakkan penghuninya adalah para wanita (Hadits shahih riwayat Bukhari dan diriwayatkan juga oleh Kutubbusittah)

Sungguh. Allah telah menampakkan kepada Nabi kita Shallallahu alaihi wasalam tentang Surga dan Neraka pada malam Isra Mi'raj, ketika itu beliau melihat-lihat kedalam surga, ternyata penghuninya adalah orang-orang yang fakir. Beliau juga melihat-lihat ke dalam neraka ternyata kebanyakkan penghuninya adalah para wanita.

Mari kita renungkan .... kena apa Nabi Muhammad SAW, diperlihatkan oleh Alloh SWT, bahwa di  neraka Jahanam penghuninya banyak para wanita, apa kesalahan mereka ?
Apakah mereka tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, ataukah mereka beryakinan bahwa agama itu harus memuaskan hawa nafsunya.

“Katakanlah : Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yang sebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadap ayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan Kami mengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) mereka di hari kiamat. Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan mereka kufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Ku sebagai olok-olok” .(Surat Al-Kahfi (18) ayat 103-106) 

“Dan tidaklah (patut) bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul- Nya maka sesungguhnya ia telah tersesat, sesat yang nyata” (Surat Al-Ahzab (33) ayat 36)

“Dan barangsaiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (Surat Thaha (20) ayat 124) 

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa beliau bersabda :
“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencambukkannya ke tubuh manusia. kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian namun layaknya telanjang. Condong dan berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya bergoyang seperti punuk unta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga,bahkan tidak dapat mencium aromanya, padahal aroma surga dapat tercium dalam jarak perjalanan segini dan segitu” (Hadits shahih riwayat Muslim dan lainnya)

Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah melihat-lihat kejadian dunia yang akan datang dan berbagai peristiwa yang menakutkan, maka beliau mengetahui sesuatu yang dipakai oleh wanita, sehingga beliau menyebutkan hadits tersebut.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas bagi saya untuk seluruh wanita muslim dari yang mulai beranjak dewasa (mungkin 10 th keatas) hukum nya wajib mengenakan busana Muslimah dan Jilbab .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar